BlackBerry rakitan ala pasar
gelap
Pekanbaru (ANTARA News) - Polisi berpakaian dinas
maupun preman terlihat langsung menerobos masuk ke bangunan berlantai dua
tersebut. Warga pun tercengang. Pasalnya, Rabu sore itu warga tengah menikmati
jelang libur panjang hari Kenaikan Isa Almasih.
Itulah suasana penggerebekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Intel Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, di toko Blok D Nomor 8 Pertokoan Grand Elite Hotel . Bangunan itu diduga kuat difungsikan menjadi gudang perakitan telepon seluler kelas cerdas (smartphone) BlackBerry.
Polisi menemukan ribuan ponsel BlackBerry di dalam toko itu. Ponsel dalam kondisi perakitan, dan ada pula yang siap di pasarkan ke berbagai wilayah Tanah Air.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Arief Fajar Satria, di lokasi penggerebekan mengatakan bahwa penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Selain menyita ribuan ponsel, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti dua unit penyimpan data komputer dan dua unit laptop yang dicurigai difungsikan sebagai penyalin data BlackBerry. Ada juga sejumlah lembaran nota dan kertas bukti penyetoran dan distribusi barang.
Arief Fajar mengindikasikan, perakitan BlackBerry diduga ilegal ini sudah berlangsung sejak lama.
Berdasarkan manifes, ia mengemukakan, ponsel itu berasal dari luar negeri yang akan dipasarkan ke sejumlah wilayah Tanah Air, diantaranya Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Provinsi Riau, Palembang, Jambi, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Penyalurannya dicurigai dilakukan lewat jalur darat.
Pemilik toko sekaligus gudang tersebut tampak sempat terkejut. Namun, ia tidak melakukan perlawanan dalam penggerebekan yang berujung disitanya ribuan ponsel tersebut.
Ia sengaja mendesain bangunan yang dihuninya layaknya toko ikan hias. Banyaknya akuarium berisikan ikan hias jenis arwana di ruang depan toko sekaligus gudangnya.
Pada dinding di bagian luar, ia menempelkan pamflet yang menginformasikan bangunannya juga difungsikan sebagai lokasi penjualan busana (fashion) anak-anak.
"Kasus ini merupakan yang pertama terbongkar di Pekanbaru. Untuk itu kami akan sangat semangat mengembangkannya hingga tuntas," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar, yang dikonfirmasi secara terpisah.
Ia mengatakan, kasus itu merupakan modus terbaru yang memang teramat sulit untuk dilacak.
Pelaku atas kejahatan tersebut, demikian Kombes Pol Adang, nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika dilihat dari dampak kerugian konsumen mengarah pada gangguan perekonomian negara, katanya, maka besar kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU tentang Kejahatan Ekonomi yang jelas hukuman akan lebih berat.
Itulah suasana penggerebekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Intel Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, di toko Blok D Nomor 8 Pertokoan Grand Elite Hotel . Bangunan itu diduga kuat difungsikan menjadi gudang perakitan telepon seluler kelas cerdas (smartphone) BlackBerry.
Polisi menemukan ribuan ponsel BlackBerry di dalam toko itu. Ponsel dalam kondisi perakitan, dan ada pula yang siap di pasarkan ke berbagai wilayah Tanah Air.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Arief Fajar Satria, di lokasi penggerebekan mengatakan bahwa penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Selain menyita ribuan ponsel, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti dua unit penyimpan data komputer dan dua unit laptop yang dicurigai difungsikan sebagai penyalin data BlackBerry. Ada juga sejumlah lembaran nota dan kertas bukti penyetoran dan distribusi barang.
Arief Fajar mengindikasikan, perakitan BlackBerry diduga ilegal ini sudah berlangsung sejak lama.
Berdasarkan manifes, ia mengemukakan, ponsel itu berasal dari luar negeri yang akan dipasarkan ke sejumlah wilayah Tanah Air, diantaranya Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Provinsi Riau, Palembang, Jambi, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Penyalurannya dicurigai dilakukan lewat jalur darat.
Pemilik toko sekaligus gudang tersebut tampak sempat terkejut. Namun, ia tidak melakukan perlawanan dalam penggerebekan yang berujung disitanya ribuan ponsel tersebut.
Ia sengaja mendesain bangunan yang dihuninya layaknya toko ikan hias. Banyaknya akuarium berisikan ikan hias jenis arwana di ruang depan toko sekaligus gudangnya.
Pada dinding di bagian luar, ia menempelkan pamflet yang menginformasikan bangunannya juga difungsikan sebagai lokasi penjualan busana (fashion) anak-anak.
"Kasus ini merupakan yang pertama terbongkar di Pekanbaru. Untuk itu kami akan sangat semangat mengembangkannya hingga tuntas," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar, yang dikonfirmasi secara terpisah.
Ia mengatakan, kasus itu merupakan modus terbaru yang memang teramat sulit untuk dilacak.
Pelaku atas kejahatan tersebut, demikian Kombes Pol Adang, nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika dilihat dari dampak kerugian konsumen mengarah pada gangguan perekonomian negara, katanya, maka besar kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU tentang Kejahatan Ekonomi yang jelas hukuman akan lebih berat.
Komentar Sobat Sangat Berarti Bagi Kami ....!!!